
Disusun Oleh :
1. Awang Arrif Syaffudhin (21213525)
2. Derry Tri Mulyanto (22213198)
3. Fajar Muammar Ihsan (23213155)
4. Ihwan Apriyadi (24213223)
5. Satrio Pangga Prakoso (28213306)
UNIVERSITAS GUNADARMA
MEI 2014
MEI 2014
KATA PENGANTAR
Dengan
mengucap puji syukur kehadirat Allah SWT atas berkat dan karuniaNya yang
diberikan kepada kita semua sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini
dengan lancar dan tepat pada waktunya.
Makalah
ini dimaksudkan untuk memenuhi tugas yang diberikan oleh dosen Perekonomian
Indonesia dan juga untuk memenuhi kebutuhan ilmu pengetahuan khususnya bagi
para mahasiswa yang membacanya. Materi makalah ini kami susun dengan cara
mengambil inisiatif dari beberapa referensi yang kami dapat.
Makalah
ini berisikan tentang UKM, pengertian UKM, dan karakteristik UKM yang ada di
Indonesia. Materi yang penulis ambil merupakan tugas pertemuan ketiga dalam
mata kuliah softskill. Besar harapan kami, makalah ini dapat berguna bagi para
mahasiswa dalam kelancaran studi masing-masing. Kami menyadari bahwa makalah
ini jauh dari sempurna, untuk itu kritik dan saran yang membangun sangat kami
harapkan.
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Pemerintah pada masa sekarang sangat begitu konsentrasi
dengan permasalahan ekonomi. Kita ketahui bahwa ekonomi merupakan masalah pokok
dalam setiap negara, baik itu dalam negara berkembang maupun dalam negara maju.
Berbagai kebijakan dibuat untuk memajukan perekonomian bangsa sesuai dengan
karakteristik bangsa yang bersangkutan. Salah satu tolak ukur majunya
perekonomian suatu negara adalah banyaknya masyarakat yang menjadi pengusaha
dan mampu menyerap tenaga kerja untuk rakyatnya. Guna meningkatkan keberanian
masyarakat untuk menjadi pengusaha, pemerintah Indonesia megadakan program yang
dinamakan UKM. Maka dari itu, sudah selayaknya kita sebagai masyarakat
Indonesia memahami tentang UKM tersebut.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Apa itu UKM?
2. Bagaimana kinerja UKM?
3. Apa saja klasifikasi UKM?
C. TUJUAN
1. Mengetahui pengertian UKM
2. Mengetahui bagaimana kinerja UKM
3. Mengetahui Klasifikasi UKM
PEMBAHASAN
UKM adalah singkatan dari usaha kecil
dan menengah. UKM adalah salah satu bagian penting dari perekonomian suatu
negara maupun daerah, begitu juga dengan negara Indonesia UKM ini sangat
memiliki peranan penting dalam lajunya perekonomian masyarakat. UKM ini juga
sangat membantu negara/pemerintah dalam hal penciptaan lapangan kerja baru dan
lewat UKM juga banyak tercipta unit unit kerja baru yang menggunakan tenaga-tenaga
baru yang dapat mendukung pendapatan rumah tangga. Selain dari itu UKM juga
memiliki fleksibilitas yang tinggi jika dibandingkan dengan usaha yang
berkapasitas lebih besar. UKM ini perlu perhatian yang khusus dan di dukung
oleh informasi yang akurat, agar terjadi link bisnis yang terarah antara pelaku
usaha kecil dan menengah dengan elemen daya saing usaha, yaitu jaringan pasar.
UKM di negara berkembang, seperti di
Indonesia, sering dikaitkan dengan masalah-masalah ekonomi dan sosial dalam
negeri seperti tingginya tingkat kemiskinan, besarnya jumlah pengangguran,
ketimpangan distribusi pendapatan, proses pembangunan yang tidak merata antara
daerah perkotaan dan perdesaan, serta masalah urbanisasi. Perkembangan UKM
diharapkan dapat memberikan kontribusi positif yang signifikan terhadap
upaya-upaya penanggulangan masalah-masalah tersebut di atas.
Karakteristik UKM di Indonesia,
berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh AKATIGA, the Center for Micro and
Small Enterprise Dynamic (CEMSED), dan the Center for Economic and
Social Studies (CESS) pada tahun 2000, adalah mempunyai daya tahan untuk
hidup dan mempunyai kemampuan untuk meningkatkan kinerjanya selama krisis
ekonomi. Hal ini disebabkan oleh fleksibilitas UKM dalam melakukan penyesuaian
proses produksinya, mampu berkembang dengan modal sendiri, mampu mengembalikan
pinjaman dengan bunga tinggi dan tidak terlalu terlibat dalam hal birokrasi.
UKM di Indonesia dapat bertahan di
masa krisis ekonomi disebabkan oleh 4 (empat) hal, yaitu : (1) Sebagian UKM
menghasilkan barang-barang konsumsi (consumer goods), khususnya yang
tidak tahan lama, (2) Mayoritas UKM lebih mengandalkan pada non-banking
financing dalam aspek pendanaan usaha, (3) Pada umumnya UKM melakukan
spesialisasi produk yang ketat, dalam arti hanya memproduksi barang atau jasa
tertentu saja, dan (4) Terbentuknya UKM baru sebagai akibat dari banyaknya
pemutusan hubungan kerja di sektor formal.
UKM di Indonesia mempunyai peranan
yang penting sebagai penopang perekonomian. Penggerak utama perekonomian di Indonesia
selama ini pada dasarnya adalah sektor UKM. Berkaitan dengan hal ini, paling
tidak terdapat beberapa fungsi utama UKM dalam menggerakan ekonomi Indonesia,
yaitu (1) Sektor UKM sebagai penyedia lapangan kerja bagi jutaan orang yang
tidak tertampung di sektor formal, (2) Sektor UKM mempunyai kontribusi terhadap
pembentukan Produk Domestik Bruto (PDB), dan (3) Sektor UKM sebagai sumber
penghasil devisa negara melalui ekspor berbagai jenis produk yang dihasilkan
sektor ini.
Kinerja UKM di Indonesia dapat
ditinjau dari beberapa asek, yaitu (1) nilai tambah, (2) unit usaha, tenaga
kerja dan produktivitas, (3) nilai ekspor. Ketiga aspek tersebut dijelaskan
sebagai berikut
1. Nilai Tambah
Kinerja perekonomian Indonesia yang
diciptakan oleh UKM tahun 2006 bila dibandingkan tahun sebelumnya digambarkan
dalam angka Produk Domestik Bruto (PDB) UKM pertumbuhannya mencapai 5,4 persen.
Nilai PDB UKM atas dasar harga berlaku mencapai Rp 1.778,7 triliun meningkat
sebesar Rp 287,7 triliun dari tahun 2005 yang nilainya sebesar 1.491,2 triliun.
UKM memberikan kontribusi 53,3 persen dari total PDB Indonesia. Bilai dirinci
menurut skala usaha, pada tahun 2006 kontribusi Usaha Kecil sebesar 37,7
persen, Usaha Menengah sebesar 15,6 persen, dan Usaha Besar sebesar 46,7 persen.
2. Unit Usaha dan Tenaga Kerja
Pada tahun 2006 jumlah populasi UKM
mencapai 48,9 juta unit usaha atau 99,98 persen terhadap total unit usaha di
Indonesia. Sementara jumlah tenaga kerjanya mencapai 85,4 juta orang.
3. Ekspor UKM
Hasil produksi UKM yang diekspor ke
luar negeri mengalami peningkatan dari Rp 110,3 triliun pada tahun 2005 menjadi
122,2 triliun pada tahun 2006. Namun demikian peranannya terhadap total ekspor
non migas nasional sedikit menurun dari 20,3 persen pada tahun 2005 menjadi
20,1 persen pada tahun 2006.
Berikut ini adalah list beberapa UU
dan Peraturan tentang UKM
1. UU No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil
2. PP No. 44 Tahun 1997 tentang
Kemitraan
3. PP No. 32 Tahun 1998 tentang
Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil
4. Inpres No. 10 Tahun 1999 tentang
Pemberdayaan Usaha Menengah
5. Keppres No. 127 Tahun 2001 tentang
Bidang/Jenis Usaha Yang Dicadangkan Untuk Usaha Kecil dan Bidang/Jenis Usaha
Yang Terbuka Untuk Usaha Menengah atau Besar Dengan Syarat Kemitraan
6. Keppres No. 56 Tahun 2002 tentang
Restrukturisasi Kredit Usaha Kecil dan Menengah
7. Permenneg BUMN Per-05/MBU/2007
tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan
Program Bina Lingkungan
8. Permenneg BUMN Per-05/MBU/2007
tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara
9. Undang-undang No. 20 Tahun 2008
tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Dalam perspektif perkembangannya, UKM
dapat diklasifikasikan menjadi 4 (empat) kelompok yaitu :
1. Livelihood Activities, merupakan UKM yang digunakan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal. Contohnya adalah pedagang kaki lima
2. Micro Enterprise, merupakan UKM yang memiliki sifat pengrajin tetapi belum memiliki sifat kewirausahaan
3. Small Dynamic Enterprise, merupakan UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor
4. Fast Moving Enterprise, merupakam UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi Usaha Besar (UB)
1. Livelihood Activities, merupakan UKM yang digunakan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal. Contohnya adalah pedagang kaki lima
2. Micro Enterprise, merupakan UKM yang memiliki sifat pengrajin tetapi belum memiliki sifat kewirausahaan
3. Small Dynamic Enterprise, merupakan UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor
4. Fast Moving Enterprise, merupakam UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi Usaha Besar (UB)
Kemitraan Usaha dan Masalahnya
Dalam menghadapi persaingan di abad
ke-21, UKM dituntut untuk melakukan restrukturisasi dan reorganisasi dengan
tujuan untuk memenuhi permintaan konsumen yang makin spesifik, berubah dengan
cepat, produk berkualitas tinggi, dan harga yang murah . Salah satu upaya yang
dapat dilakukan UKM adalah melalui hubungan kerjasama dengan Usaha Besar (UB).
Kesadaran akan kerjasama ini telah melahirkan konsep supply chain management
(SCM) pada tahun 1990-an. Supply chain pada dasarnya merupakan jaringan
perusahaan-perusahaan yang secara bersama-sama bekerja untuk menciptakan dan
menghantarkan suatu produk ke tangan pemakai akhir. Pentingnya persahabatan,
kesetiaan, dan rasa saling percaya antara industri yang satu dengan lainnya
untuk menciptakan ruang pasar tanpa pesaing, yang kemudian memunculkan konsep
blue ocean strategy.
Kerjasama antara perusahaan di
Indonesia, dalam hal ini antara UKM dan UB, dikenal dengan istilah kemitraan
(Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan). Kemitraan tersebut
harus disertai pembinaan UB terhadap UKM yang memperhatikan prinsip saling
memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan. Kemitraan merupakan
suatu strategi bisnis yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih dalam jangka
waktu tertentu untuk meraih keuntungan bersama dengan prinsip saling membutuhkan
dan saling membesarkan. Kemitraan merupakan suatu rangkaian proses yang dimulai
dengan mengenal calon mitranya, mengetahui posisi keunggulan dan kelemahan
usahanya, memulai membangun strategi, melaksanakan, memonitor, dan mengevaluasi
sampai target tercapai. Pola kemitraan antara UKM dan UB di Indonesia yang
telah dibakukan, menurut UU No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil dan PP No. 44
Tahun 1997 tentang kemitraan, terdiri atas 5 (lima) pola, yaitu : (1).Inti
Plasma, (2).Subkontrak, (3).Dagang Umum, (4).Keagenan, dan (5).Waralaba.
Pola pertama, yaitu inti plasma
merupakan hubungan kemitraan antara UKM dan UB sebagai inti membina dan
mengembangkan UKM yang menjadi plasmanya dalam menyediakan lahan, penyediaan
sarana produksi, pemberian bimbingan teknis manajemen usaha dan produksi,
perolehan, penguasaan dan peningkatan teknologi yang diperlukan bagi
peningkatan efisiensi dan produktivitas usaha. Dalam hal ini, UB mempunyai
tanggung jawab sosial (corporate social responsibility) untuk membina dan mengembangkan
UKM sebagai mitra usaha untuk jangka panjang.
Pola kedua, yaitu subkontrak
merupakan hubungan kemitraan UKM dan UB, yang didalamnya UKM memproduksi
komponen yang diperlukan oleh UB sebagai bagian dari produksinya. Subkontrak
sebagai suatu sistem yang menggambarkan hubungan antara UB dan UKM, di mana UB
sebagai perusahaan induk (parent firma) meminta kepada UKM selaku subkontraktor
untuk mengerjakan seluruh atau sebagian pekerjaan (komponen) dengan tanggung
jawab penuh pada perusahaan induk. Selain itu, dalam pola ini UB memberikan
bantuan berupa kesempatan perolehan bahan baku, bimbingan dan kemampuan teknis
produksi, penguasaan teknologi, dan pembiayaan.
Pola ketiga, yaitu dagang umum
merupakan hubungan kemitraan UKM dan UB, yang di dalamnya UB memasarkan hasil
produksi UKM atau UKM memasok kebutuhan yang diperlukan oleh UB sebagai
mitranya. Dalam pola ini UB memasarkan produk atau menerima pasokan dari UKM
untuk memenuhi kebutuhan yang diperlukan oleh UB.
Pola keempat, yaitu keagenan
merupakan hubungan kemitraan antara UKM dan UB, yang di dalamnya UKM diberi hak
khusus untuk memasarkan barang dan jasa UB sebagai mitranya. Pola keagenan
merupakan hubungan kemitraan, di mana pihak prinsipal memproduksi atau memiliki
sesuatu, sedangkan pihak lain (agen) bertindak sebagai pihak yang menjalankan
bisnis tersebut dan menghubungkan produk yang bersangkutan langsung dengan
pihak ketiga.
Pola kelima, yaitu waralaba merupakan
hubungan kemitraan, yang di dalamnya pemberi waralaba memberikan hak penggunaan
lisensi, merek dagang, dan saluran distribusi perusahaannya kepada penerima
waralaba dengan disertai bantuan bimbingan manajemen. Dalam pola ini UB yang
bertindak sebagai pemberi waralaba menyediakan penjaminan yang diajukan oleh
UKM sebagai penerima waralaba kepada pihak ketiga.
Komparasi Karakteristik Dasar UKM
. Karakteristik dasar UKM di
Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Rendahnya kualitas Sumber Daya
Manusia
2. Masih lemahnya struktur kemitraan
dengan Usaha Besar
3. Lemahnya quality control terhadap
produk
4. Belum ada kejelasan standardisasi
produk yang sesuai dengan keinginan konsumen
5. Kesulitan dalam akses permodalan
terutama dari sumber-sumber keuangan yang formal
6. Pengetahuan tentang ekspor masih
lemah
7. Lemahnya akses pemasaran
8. Keterbatasan teknologi, akibatnya produktivitas
rendah dan rendahnya kualitas produk
9. Keterbatasan bahan baku
PENUTUP
Demikian yang dapat kami paparkan
dalam materi yang menjadi pokokbahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak
kesalahan dan kekurangan karena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan
atau referensi yang terkait dalam judul makalah ini.
Kami banyak berharap para pembaca
yang budiman sudi memberikan kritik dan saran yang membangun kepada kami demi
sempurnanya makalah kami ini dan penulisan makalah dikesempatan-kesempatan
berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi kita semua.
Sebagai penutup ijinkanlah kamu
meminjam perkataan Ludwig Wittgenstein dalam menyampaikan karya yang tidak
sempurna ini “apa yang tak bisa kita katakan, kita harus biarkan tetap membisu.”
Dan perkataan Beethoven “dari lubuk hati yang paling dalam semoga pun menyentuh
lubuk hati tuan-tuan!.”
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar